Terdakwa Kasus Mutilasi “Koper Merah” Divonis Penjara Seumur Hidup

Dhohotv.com, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang putusan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dikenal sebagai “kasus koper merah”. Terdakwa, Rohmad Tri Hartanto, alias Antok (32), divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan agenda putusan bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota kediri, Selasa ( 9/9/2025)

​Vonis dan Pertimbangan Hakim

​Majelis hakim yang dipimpin oleh Damar Kusuma Wardana, S.H., M.K., dengan anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan, dan Firdauzi Kurniawan menyatakan terdakwa Rohmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

​Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rohmad sangat sadis dan keji, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

​Reaksi Jaksa dan Penasihat Hukum

​Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Cabalmay, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Meskipun putusan hakim tidak sepenuhnya sama dengan tuntutan, JPU Ichwan menyatakan bahwa mereka menghargai putusan tersebut karena unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang mereka dakwakan terbukti di mata majelis hakim.

​JPU Ichwan menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

​Sementara itu, Apriliawan Adi Wasisto, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa timnya akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir dan berkoordinasi. Mereka masih memiliki pandangan bahwa perbuatan terdakwa bersifat spontan, bukan direncanakan. Pihak terdakwa juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding.(Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.