Peringatan Hardiknas 2024, YLPA Kota Kediri Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Inklusi di Kota Kediri

Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pengawas YLPA Kota Kediri. (Budi Sutrisno/Dhohotv.com)

Dhohotv.com, KEDIRI – Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan jaminan dalam rangka pemenuhan pendidikan bagi warga masyarakat termasuk kepada anak anak yang berkebutuhan khusus.

Hal ini ditegaskan dalam Perda Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Kediri Kota Layak anak Pasal 1 No 26 “Jaminan Kelangsungan Pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi”. Ucap Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pengawas YLPA Kota Kediri.

Selanjutnya Perda tersebut juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah yaitu “Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan
kegiatan budaya, berupa : huruf b menyelenggarakan pendidikan inklusi
bagi anak berkebutuhan khusus;(pasal 17 ayat 3 huruf b)”. Tambah Heri

Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kediri yang telah berupaya meningkatkan layanan pendidikan inklusi dalam kurun waktu 8 tahun pasca terbitnya Perda 06/2016 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.Walupun demikian masih perlu adanya perbaikan-perbaikan sehingga penyelenggaran pendidikan inklusi di Kota Kediri menjadi lebih berkualitas.

Sehubungan dengan momentum HARDIKNAS 02 Mei 2024 ini YLPA Kediri Menyerukan kepada para pengambil kebijakan di Kota Kediri untuk:

1. PERBANYAK LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSI DENGAN SATU KELURAHAN MINIMAL 1 SATUAN PENDIDIKAN YANG
LAYANI PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

2. PERBANYAK JUMLAH GURU PENDAMPING KHUSUS PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG MELAYAN PENDIDIKAN INKLUSI SESUAI PROPORSI DAN KEBUTUHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN.

3. TINGKATKAN MUTU DAN KUALITAS GURU PENDAMPING KHUSUS SESUAI STANDAR PENDIDIKAN YANG TERSERTIFIKASI.

4. BERIKAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KHUSUS BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG MELAYAN PENDIDIKAN INKLUSI.

5. BEBASKAN DARI SEGALA BENTUK PUNGUTAN BAGI PESERTA DIDIK ABK DARI KELUARGA MISKIN ATAU MISKIN EKSTRIM.

6. PERBAIKI KESEJAHTERAAN GURU PENDAMPING KHUSUS.

Demikian seruan ini Kami sampaikan dan menjadi harapan kita semua bahwa peningkatan layanan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus adalah tanggung jawab kita semua. Mari sama
tingkatkan sinergi Perkuat Kolaborasi wujudkan perbaikan mutu
pendidikan inklusif.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.