Dhohotv.com, KEDIRI – Ratusan massa berpakaian serba hitam mengamuk di Kediri pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Aksi yang semula terpusat di Kota Kediri, meluas hingga ke Kabupaten Kediri. Setelah membakar Gedung DPRD Kota Kediri, massa yang mengendarai sepeda motor dengan brutal bergerak cepat membuat kekacauan di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Kediri.
Aksi ini melumpuhkan total aktivitas di jalan tersebut, membuat toko-toko dan SPBU segera tutup. Massa yang semakin membesar kemudian menyerbu objek vital, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Kantor Bupati yang letaknya berdekatan. Tak hanya itu, sebuah museum yang menyimpan benda cagar budaya juga menjadi sasaran perusakan.
Puncak dari amuk massa terjadi ketika mereka berhasil membakar Gedung DPRD Kabupaten Kediri dan sebagian dari Kantor Bupati. Massa semakin beringas, menjarah dan merusak Wisma Tamu Bupati serta Kantor Samsat Katang. Barang-barang seperti komputer, monitor, kipas angin, bahkan kursi di trotoar tak luput dari penjarahan.
”Cair, cair, cair!” teriak massa sambil membawa hasil jarahan, yang disambut sorakan oleh massa lain yang membawa besi tiang bendera dan pagar dari kantor Samsat.
Aksi anarkis ini berawal dari massa yang semula berjumlah ratusan, terus bertambah hingga malam hari. Mereka merangsek ke dua kantor pemerintahan tersebut dan membakarnya dengan bom molotov. Api dengan cepat membesar, melalap habis berbagai barang seperti meja, kursi, hingga kendaraan roda dua dan roda empat yang ikut dibakar di jalan depan dan belakang Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Setelah itu, massa bergerak ke arah barat menuju Kantor Samsat Kabupaten Kediri. Di sana, mereka menjarah sejumlah barang dari dalam kantor dan merusak bangunannya.
Kerusuhan ini membuat Jalan Soekarno Hatta lumpuh total. Massa sempat berencana kembali ke Kota Kediri. Namun, saat melintas di dekat Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kediri Kota, gelombang massa sebagian berbalik arah setelah dihalau oleh petugas TNI berseragam lengkap dan polisi berpakaian preman. Pihak berwenang bahkan melarang jurnalis mendokumentasikan situasi di sekitar Mako Polres pasca-kerusuhan.(Bud)
