Foto : Bambang Supriyanto (kiri), Hudiyanto (kanan). (Dhohotv.com/Ist.)
Dhohotv.com, KEDIRI – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Selasa 28 Mei Menggelar Journalist Class Di salah Satu Hotel di Kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten kediri, Sebanyak 30 jurnalis dari Berbagai Jenis Media di Wilayah Kerja OJK kediri diundang untuk mengikuti Kegiatan rutinan tersebut mulai 2 hari tanggal 28 dan 29 Mei 2024.
Kepala Kantor OJK Kediri Bambang Supriyanto di depan awak media dari kediri, madiun, dan ponorogo menjelaskan Jurnalis Clas tersebut dilaksanakan untuk memberikan Edukasi Kepada masyarakat tentang informasi inklusi keuangan.
“Kegiatan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa rekan media dapat berperan sebagai partner OJK, untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, dalam rangka edukasi dan peningkatan literasi maupun inklusi keuangan,” Ujar Bambang Supriyanto, saat memberikan sambutan kepada peserta Jurnalis Class.
Bambang mengatakan, sejumlah materi soal keuangan diberikan kepada peserta seperti upaya edukasi dan perlindungan konsumen oleh OJK Kediri.
Materi pencegahan kerugian konsumen dan penindakan penyelenggaraan investasi atau pinjaman online ilegal.
Kemudian diberikan pula materi pengawasan perusahaan pembiayaan dan penyelenggara layanan paylater.
Bambang menyebut, sejumlah topik materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini yang banyak muncul dari lima besar konsultasi dan pengaduan di OJK Kediri.
Topik tersebut di antaranya restrukturisasi pembiayaan paylater dan fintech p2p lending atau pinjol. Serta topik sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
“Selain itu penanganan pinjol dan investasi ilegal masih menjadi headline di beberapa media,” tambahnya.
Salah satu Pemateri Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) saat mengisi kegiatan Journalist Class Menjelaskan Masyarakat Kediri Perlu waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
Kewaspadaan harus ditingkatkan karena Kediri menjadi salah satu bidikan pinjol dan investasi ilegal karena dikenal daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Disampaikan Hudi, dalam pinjol ilegal ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni jangan abal, pilihlah pinjol yang legal, terdaftar dan diawasi OJK, serta jangan asal. “Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan, tidak keinginan. Jangan asal, abal dan abai. Jika memenuhi kewajiban bayarlah sesuai dengan perjanjiannya,” jelasnya.
Hudiyono juga menyampaikan salah satu tips untuk mengetahui apakah pinjol legal atau ilegal dengan menghubungi kontak 157. “Tim kami di OJK siap membantu masyarakat untuk memastikan apakah pinjolnya legal atau tidak,” tambahnya.
Kemudian ciri-ciri yang paling utama pinjol legal hanya meminta tiga hal yaitu camera, microphone dan location atau disingkat camilan.(Redaksi)