Kerusuhan Agustus, Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka

Dhohotv.com, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menetapkan 51 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 46 orang ditahan, sementara 5 lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, menjelaskan bahwa selain puluhan tersangka tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial F. Remaja itu diduga melakukan ajakan melalui media sosial yang memicu kerusuhan.

“Pelaku F kami amankan karena menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, sehingga memicu kerusuhan di Kota Kediri pada akhir Agustus lalu,” kata Cipto, Senin (22/09/2025).

F dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung berita bohong hingga menimbulkan kericuhan.

Menurut Cipto, tersangka F sudah aktif membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif sejak 2024. Pada momentum akhir Agustus lalu, flayer tersebut digunakan untuk mengajak dan memprovokasi massa agar ikut dalam aksi yang berujung kerusuhan.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan F untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta,” tambahnya.(Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.