DhohoTV - Dhoho Hari Ini

DPC Demokrat Kab Kediri Ajukan Perlindungan Hukum Ke PN, Tetap Komitmen dan Loyal Ke AHY

Oleh : Habibul Muntaha Selasa, 04 April 2023

Keterangan :

Bagikan

Dhohotv.com, KEDIRI - Pengurus  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kediri mendatangi  Pengadilan  Negeri Kabupaten  Kediri, untuk  mengajukan perlindungan hukum dan keadilan dengan  menyerahkan berkas permohonan.

Pengajuan ini  dilakukan karena ada intruksi langsung dari Ketum AHY untuk menyikapi langkah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun  yang  ingin mengambil alih kepemimpinan AHY di Partai Demokrat.

Ketua  DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri M Zaini, mejelaskan bahwa  ini bentuk perlawanan  Partai Demokrat   di seluruh Indonesia  atas upaya Moeldoko, mengajukan  Peninjauan Kembali atau PK  atas gugatanya  ke Partai Demokrat pimpinan  AHY .

"Kami bersama jajaran pengurus meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI melalui PN  Kabupten Kediri , sebagai  langkah  perlawanan"  jelas Zaini .

Intruksikan DPP  jelas  kita  semua  harus melawan ,  sebab  segala kemungkinan bisa saja terjadi. dan ini akan merugikan partai demokrat pimpinan  AHY, "Oleh karena itu pihaknya berharap ada perlindungan hukum dan keadilan," terangnya 

Saat ini  pemerintah telah  mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan D/ART Partai Demokrat versi Moeldoko dan kawan – kawan.

"Dari hasi verifikasi KLB yang diajukan oleh Moeldoko tidak memenuhi tatacara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART yang diakui oleh negara," tambahnya

Seperti diketahui   gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021. Setelah itu Moeldoko melakukan upaya banding juga ditolak oleh PTUN bahkan kasasinya pun ditolak oleh MA

Pada 3 Maret 2023 Moeldoko kembali melakukan upaya, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI,"  yang jelas  kita  tetap  komitmen dan loyal atas  Ketum AHY ,"  pungkas Zaini.(red)