Dhohotv.com, KEDIRI - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kediri mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, untuk mengajukan perlindungan hukum dan keadilan dengan menyerahkan berkas permohonan.
Pengajuan ini dilakukan karena ada intruksi langsung dari Ketum AHY untuk menyikapi langkah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang ingin mengambil alih kepemimpinan AHY di Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri M Zaini, mejelaskan bahwa ini bentuk perlawanan Partai Demokrat di seluruh Indonesia atas upaya Moeldoko, mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas gugatanya ke Partai Demokrat pimpinan AHY .
"Kami bersama jajaran pengurus meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI melalui PN Kabupten Kediri , sebagai langkah perlawanan" jelas Zaini .
Intruksikan DPP jelas kita semua harus melawan , sebab segala kemungkinan bisa saja terjadi. dan ini akan merugikan partai demokrat pimpinan AHY, "Oleh karena itu pihaknya berharap ada perlindungan hukum dan keadilan," terangnya
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan D/ART Partai Demokrat versi Moeldoko dan kawan – kawan.
"Dari hasi verifikasi KLB yang diajukan oleh Moeldoko tidak memenuhi tatacara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART yang diakui oleh negara," tambahnya
Seperti diketahui gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021. Setelah itu Moeldoko melakukan upaya banding juga ditolak oleh PTUN bahkan kasasinya pun ditolak oleh MA
Pada 3 Maret 2023 Moeldoko kembali melakukan upaya, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI," yang jelas kita tetap komitmen dan loyal atas Ketum AHY ," pungkas Zaini.(red)